Pengelolaan Piutang Receh Akan Diserahkan ke Kementerian atau Lembaga

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:25 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). ( Baca juga:Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani )

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, tidak hanya sebatas mengenai pengurusan piutang negara pada PUPN, beleid anyar itu juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

"Jadi nanti katakanlah untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L. Akan kita sosialisasikan dulu ke K/L-nya secara menyeluruh dan pelaporan kita harap mulai 1 Januari sudah mulai tercollect," jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).

Lukman menambahkan, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang. Selain itu piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN. ( Baca juga:Keren, Louis Vuitton Kolaborasi dengan Maison Bikin Sepeda )

"Maksud diterbitkannya aturan ini untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More