Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:31 WIB
loading...
Pungutan Ekspor CPO...
Skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Ini artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru atas pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah , berikut ekspor turunannya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Ini artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember 2020.

(Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya! )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Kata dia, kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. "Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," bebernya.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

(Baca Juga: Dapat Insentif, China Pilih Impor Minyak Sawit dari Malaysia Ketimbang Indonesia? )

Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar USD55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
Ekspor Indonesia Naik...
Ekspor Indonesia Naik 2,5% di Februari 2025, Nilainya USD21,98 Miliar
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
Anindya Bakrie Temui...
Anindya Bakrie Temui Dubes Tajikistan, Bahas Potensi Perluasan Pasar CPO
5.000 Ton Baja Lapis...
5.000 Ton Baja Lapis Asal RI Dikirim Langsung ke AS
16 Invensi Hasil Riset...
16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023, Lebih dari Separo Siap Hilirisasi!
Sosialisasi Kerja sama...
Sosialisasi Kerja sama dengan BPDP, AII Gelar Seminar Teknologi Kelapa Sawit
Rekomendasi
Wakaf Al-Qur’an Braille...
Wakaf Al-Qur’an Braille Tingkatkan Literasi Keagamaan Pelajar Tunanetra
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Dominasi Kapal Induk...
Dominasi Kapal Induk AS Segera Berakhir, China Sedang Bangun Tipe 004 yang Mampu Angkut 100 Jet Tempur
Berita Terkini
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
18 menit yang lalu
OECD Pangkas Proyeksi...
OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi RI, Rupiah Melemah di Atas Rp16.500
36 menit yang lalu
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
1 jam yang lalu
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
1 jam yang lalu
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
1 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved