Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:31 WIB
loading...
Skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Ini artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember 2020. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru atas pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah , berikut ekspor turunannya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Ini artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember 2020.
(Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya! )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Ini artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember 2020.
(Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya! )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Lihat Juga :