Kerja Sama Kemehub dengan PT PTB Memberikan Kepastian Hukum
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:48 WIB
PT PTB menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) telah menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Penandatanganan perjanjian digelar di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memberi hak kepada PT PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. (Baca juga: Selain Tol, Pelabuhan Patimban Juga Akan Ditopang Jalur Kereta Api)
“Menteri Perhubungan telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” kata Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro.
Menurut Ario, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan. (Baca juga:
Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memberi hak kepada PT PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. (Baca juga: Selain Tol, Pelabuhan Patimban Juga Akan Ditopang Jalur Kereta Api)
“Menteri Perhubungan telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” kata Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro.
Menurut Ario, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan. (Baca juga:
Lihat Juga :