Kerja Sama Kemehub dengan PT PTB Memberikan Kepastian Hukum
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:48 WIB
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau)
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan UU No 17/2008 tentang Pelayaran, PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui PP No 64/2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2020.
Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa. “Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” ujarnya.
Sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran, reformasi pelabuhan di Indonesia terus didorong oleh pemerintah dengan beberapa focus. Misalnya penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan, termasuk pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme,” tuturnya.
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan UU No 17/2008 tentang Pelayaran, PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui PP No 64/2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2020.
Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa. “Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” ujarnya.
Sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran, reformasi pelabuhan di Indonesia terus didorong oleh pemerintah dengan beberapa focus. Misalnya penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan, termasuk pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :