Duh, Nagih Piutang Negara Makin Sulit Gegara Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan target realisasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan jumlah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) pada 2020 akan turun jauh dibandingkan tahun 2019.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan, turunnya realisasi piutang negara tersebut akibat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, proses penagihan piutang tidak bisa dilakukan secara daring.
(Baca Juga: Pengelolaan Piutang Receh Akan Diserahkan ke Kementerian atau Lembaga)
"Karenakan piutang negara itu tidak bisa ditagih secara online, kita harus datang, menyita dan lainnya," ujar Lukman dalam konferensi secara virtual, Jumat (4/12/2020).
Namun, dia optimis target Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) akan dapat dicapai sepenuhnya pada sisa akhir tahun ini. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Karena PMK 163 akan mendorong transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Setelah adanya ketentuan yang memaksa kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan kemampuan atas pengelolaan piutang negara," jelasnya.
Sebagai informasi, realisasi PNDS per 1 Desember, hanya mencapai Rp254,21 miliar dari target yang tak disebutkan. Nilai itu jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp809,4 miliar dari target sebesar Rp346 miliar.
(Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Kejar Piutang Negara)
Sementara dari sisi Biad PPN, realisasi hanya mencapai angka Rp21,45 miliar dari target Rp60,79 miliar per 1 Desember. Adapun, realisasi itu lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp68,9 miliar dari target Rp30 miliar.
Lihat Juga: Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan, turunnya realisasi piutang negara tersebut akibat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, proses penagihan piutang tidak bisa dilakukan secara daring.
(Baca Juga: Pengelolaan Piutang Receh Akan Diserahkan ke Kementerian atau Lembaga)
"Karenakan piutang negara itu tidak bisa ditagih secara online, kita harus datang, menyita dan lainnya," ujar Lukman dalam konferensi secara virtual, Jumat (4/12/2020).
Namun, dia optimis target Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) akan dapat dicapai sepenuhnya pada sisa akhir tahun ini. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Karena PMK 163 akan mendorong transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Setelah adanya ketentuan yang memaksa kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan kemampuan atas pengelolaan piutang negara," jelasnya.
Sebagai informasi, realisasi PNDS per 1 Desember, hanya mencapai Rp254,21 miliar dari target yang tak disebutkan. Nilai itu jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp809,4 miliar dari target sebesar Rp346 miliar.
(Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Kejar Piutang Negara)
Sementara dari sisi Biad PPN, realisasi hanya mencapai angka Rp21,45 miliar dari target Rp60,79 miliar per 1 Desember. Adapun, realisasi itu lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp68,9 miliar dari target Rp30 miliar.
Lihat Juga: Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
(fai)