Bangun Infrastruktur Listrik, PLN Terima Fasilitas Kredit Rp12 Triliun

Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:24 WIB
Perjanjian kredit investasi tersebut diperoleh melalui tiga skema. Pertama, skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun. Kedua, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun. Ketiga, skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.

Untuk skema konvensional, perseroan memperoleh dana dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten.

Sedangkan skema sindikasi syariah berasal dari PT Bank Syariah Mandiri (Persero) dan PT BCA Syariah Tbk. Sementara itu, emiten plat merah ini juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Sinthya menilai, terlaksananya penandatanganan perjanjian kredit investasi tersebut menjadi bukti dukungan dan kepercayaan perbankan kepada PLN. Khususnya, upaya mendorong rencana investasi perseroan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan

"(Proyek) tersebut hingga saat ini masih termuat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!