Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat

Senin, 07 Desember 2020 - 07:25 WIB
Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU No 22 Tahun 2011 tentang Migas (UU Migas). Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN khusus di sektor hulu migas.

Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery. “Kewenangan untuk pengembalian cost recovery itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy.

Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut. Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas. (Lihat videonya: Tim Satgas Tinombala Memburu Kelompok MIT)

Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN khusus. Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.

“Dengan BUMN khusus, SKK Migas akan lebih lincah karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cash flow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain. Ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.

Sementara itu mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus. Caranya melalui revisi UU Migas. “Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22/2011 ini diperbaiki,” tambahnya. (Rina Anggraeni)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More