Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:10 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) ihwal korupsi di BUMN. Meski begitu, pengaduan pelanggaran direksi hingga komisaris tersebut dari akun anonim.

"Di tahun 2020 ini kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS BUMN tapi di Kementerian BUMN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto di acara NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).



Baca Juga: Ombudsman Sebut Ada Praktik Korupsi dengan Modus yang Lebih Canggih

Menurut dia seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.

Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.

"Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti, pertama, anonim, tidak dilampirkan dengan buktu, hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini, seharusnyakan ada bukti, ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!