BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat
Selasa, 12 Mei 2020 - 23:25 WIB
"Peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75," ungkap Timboel dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda yang naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya berada di angka 2,5%.
"Pemerintah sudah kehabisan akan dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," pungkasnya.
Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda yang naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya berada di angka 2,5%.
"Pemerintah sudah kehabisan akan dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :