Jaga Bisnis Tetap Berjalan, Len Mulai Produksi Ventilator

Rabu, 13 Mei 2020 - 09:39 WIB
PT Len Industri (Persero) mulai memproduksi emergency ventilator untuk penanganan pasien corona. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Len Industri (Persero) mulai memproduksi emergency ventilator untuk penanganan pasien corona (Covid-19). Selain mendukung pemerintah untuk melawan virus corona, hal ini dilakukan untuk menjaga roda bisnis perusahaan tetap berjalan.

Secara bersamaan Len Industri juga mulai mengembangkan Controlled Ventury Base CPAP (Continuous Positive Airway Pressure), alat untuk membantu percepatan penyembuhan pasien Covid-19 dengan menjaga konsistensi level oksigen dalam hemoglobin.

Manajer Rekayasa Produk Unit Bisnis Industri, Sentot Rakhmad Abdi menjelaskan, untuk ventilator BPPT saat ini sudah disertifikasi BPFK (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan).

Len sedang memproduksi 10 unit ventilator untuk keperluan uji klinis di rumah sakit sebelum peralatan tersebut diedarkan secara legal ke rumah sakit seluruh Indonesia.

"Setelah lolos uji klinis maka produksi massal peralatan ini akan segera dilakukan," kata Sentot dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2020).



Dia menambahkan, kapasitas produksi PT Len untuk memproduksi per harinya bisa mencapai 50 unit ventilator, tergantung pada ketersediaan komponen. Sementara untuk target produk yang diperlukan BPPT sebanyak 600 unit.

Menurut dia, alat kesehatan buatan dalam negeri ini menggunakan material 100% kandungan lokal dan tidak ada yang impor. "Saat ini, harga kedua ventilator, baik dari BPPT maupun ITB belum secara resmi ditetapkan, karena produk yang dibuat masih ada penambahan fitur dan ventilator ITB saat ini masih ditujukan untuk keperluan donasi," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Len Industri Zakky Gamal Yasin memastikan bahwa perseroan masih menggarap proyek strategis di tengah situasi pembatasan kerja mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi corona.

“Kondisi pekerjaan di lapangan sekarang dibatasi dan mengikuti Protokol Pencegahan Virus Covid-19. Sedangkan di kantor sudah menerapkan WFH (Work From Home) sejak tanggal 18 Maret 2020 hingga hari ini,” kata Zakky.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More