Kemenkeu Suntik Dana untuk Garuda dan BUMN Rugi Terdampak Corona

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:35 WIB
Pemerintah mengalokasikan Rp32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN, salah satunya Garuda Indonesia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baleid itu juga bakal menambah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang merugi. Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk.



"PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Baleid tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Baca Juga : Menkeu : Pandemic Bond Bisa Suntik PMN BUMN )

Pemerintah juga mengalokasikan Rp32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun.

Selain Garuda Indonesia, Perum Perumnas (Persero) juga mendapatkan talangan sebesar Rp650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun, Perum Bulog Rp13 triliun, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun.

Lalu, Pemerintah juga menganggarkan PMN jumlahnya sebesar Rp25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp8,5 triliun, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp2,5 triliun.

Selain itu, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp500 miliar, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp270 miliar.

Sedangkan, ada tiga BUMN yang akan mendapatkan pembayaran kompensasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Totalnya sebesar Rp94,23 triliun.

Secara rinci, untuk PT Pertamina (Persero) sebesar Rp48,25 triliun, PT PLN (Persero) sebesar Rp45,42 triliun, serta Perum Bulog sebesar Rp560 miliar.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More