Dua Industri Keuangan Non-Bank Sempoyongan Diterjang Pandemi

Senin, 14 Desember 2020 - 17:31 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dua dari tiga sektor industri keuangan non-bank (IKNB) mengalami imbas Covid- 19 . Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK Mochammad Ichsanuddin mengatakan, dua sektor IKNB yang asetnya mengalami penurunan adalah industri asuransi dan lembaga pembiayaan. ( Baca juga:Tahun Ini Bursa Efek Indonesia Jadi Jawara IPO di Kawasan ASEAN )

"Perkembangan industri keuangan non-bank kita perlu melihat dua sektor di IKNB, yaitu asuransi dan lembaga pembiayaan," ujar Mochammad Ichsanuddin dalam acara Market Review IDX, Senin (14/12/2020)

Kata dia, penurunan aset secara year on year (IKNB) cukup minus dibandingkan tahun lalu. Rinciannya, aset industri asuransi minus 2,1%. Sementara lembaga pembiayaan mengalami penurunan aset minus 6,2%.



"Jadi kita lihat industri asuransi itu memang minus. Sementara perusahaan asuransi harus mencari bisnis yang stabil," bebernya.

Sementara itu, industri keuangan non-bank yang satu lagi, dana pensiun, mengalami pertumbuhan positif sebesar 3%. Pertumbuhan itu karena iuran pensiunan melonjak akibat efek Covid-19. ( Baca juga:Abu Jenazah Eddie Van Hallen Disebar di Samudera Pasifik )

"Yang mana iuran (dapen) itu pasti ada. Semoga di tahun depan IKNB bisa rebound," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More