Skema Penyelamatan Perbankan Digodok, Pemerintah Susun Strategi

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:33 WIB
Pemerintah menyiapkan skema penyelamatan perbankan yang terimbas oleh pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok langkah penyelamatan perbankan yang terimbas dampak virus corona (Covid-19). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, langkah pemerintah yang akan menempatkan dana melalui hasil penjualan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh BI kepada perbankan bukanlah langkah penyelamatan perbankan.

Febrio menjelaskan, langkah itu adalah untuk menyelamatkan masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebab, pemerintah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit UMKM melalui perbankan. Dalam pelaksanaannya, perbankan memerlukan likuiditas yang cukup. Likuiditas yang diperlukan untuk keseluruhan program restrukturisasi kredit yakni sekitar Rp600 triliun.

"Ini saya tegaskan, ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan," ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5/2020).



(Baca Juga: Skema Talangan Likuiditas Bagi Perbankan Dijelaskan Bukan Penyelamatan)

Ia juga meluruskan bahwa pemerintah tidak dalam upaya mengambil alih tugas BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelamatan perbankan ini. "Pemerintah tidak berusaha mengambil alih tugas BI dan OJK," ucapnya.

Dia melanjutkan penempatan dana pemerintah ini, kata dia, hanya diberikan kepada bank yang sehat secara likuiditasnya. Selain itu, ia memprediksi hanya sedikit bank-bank pelaksana yang membutuhkan bantuan likuiditas dalam waktu dekat dan jumlah yang besar.

"Kalau pun ada itu hanya 1-2 bank karena memerlukan likuiditas karena melakukan restrukturisasi. Tapi ingat ini kita hanya melakukan ini untuk bank sehat, bukan bank yang terancam likuiditas yang ke arah tidak sehat," imbuhnya.

Ia menambahkan, sejauh ini tak ada permasalahan likuiditas di perbankan selama melakukan restrukturisasi. Sebab, perbankan masih punya cadangan likuiditas yang bisa diperoleh dari merepokan SBN ke BI. Jumlahnya yaitu sekitar Rp700 triliun, dan dengan peraturan yang berlaku ada Rp400 triliun SBN yang bisa direpo ke BI.

"Jadi tidak ada masalah likuditas dari perbankan kalau melakukan restrukturisasi hanya selama 6 bulan. Jadi tidak ada masalah pelik di perbankan sejauh ini," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More