Liburan Mudik Naik Kereta Wajib Test Antigen, KAI: Belum Berlaku
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:09 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara terkait persyaratan wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan berlibur atau mudik menggunakan kereta jarak jauh maupun yang dari daerah masuk ke Jakarta. Keputusan wajib rapid antigen ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk kereta api jarak jauh di area Daop 1 masih akan mengacu aturan yang lama yakni Surat Edara nomor 14 tahun 2020. Mengingat, belum ada keputusan atau pengumuman yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19. “Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Artinya menurut Eva, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (myang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Atau bisa jika menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi. “Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah,” jelasnya.
KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Apalagi yang menyangkut pencegahan penularan virus corona (covid-19). “Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk kereta api jarak jauh di area Daop 1 masih akan mengacu aturan yang lama yakni Surat Edara nomor 14 tahun 2020. Mengingat, belum ada keputusan atau pengumuman yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19. “Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Artinya menurut Eva, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (myang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Atau bisa jika menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi. “Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah,” jelasnya.
KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Apalagi yang menyangkut pencegahan penularan virus corona (covid-19). “Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi,” jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda