Vaksin Covid-19 Lain Berpeluang Masuk ke Indonesia

Rabu, 16 Desember 2020 - 22:53 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan memberikan fleksibilitas kepada para semua produsen vaksin Covid-19 agar produk mereka dapat masuk dan dipergunakan di Indonesia, asalkan mengikuti peraturan yang ada.

Hal ini terungkap saat Menteri Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI Kamis pekan lalu(10/12) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. ( Baca juga:Crutchlow Lebih Tepat Jadi Test Rider Yamaha Dibanding Lorenzo? Ini Penjelasan Lin Jarvis )

Dalam kesempatan itu, Menteri Terawan menjelaskan bahwa, pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia. Terkait hal ini, ada kemungkinan pemerintah sewaktu-waktu bisa mengubah kembali jenis vaksin yang telah ditentukan.



“Bila perkembangan yang ada atas saran Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru, yang sudah uji klinis tiga dan ada di list WHO. Itu yang kami memberi relaksasi maupun fleksibilitas supaya tidak ada mengunci di satu atau dua jenis vaksin,” ungkap Terawan.

Perubahan jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia ini telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian bunyi pasal keempat dari Keputusan Menkes tersebut.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkes Terawan, telah ditetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah (1) Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), (2) Vaksin Astrazeneca, (3) Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), (4) Vaksin Moderna, (5) Vaksin Pfizer Inc and BioNTech, dan (6) Sinovac Biotech Ltd.

"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)--tersebut di atas--sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.

Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ( Baca juga:Menhub Tinjau Stasiun Gambir untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api )

Sebagai informasi, saat ini sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan tiga juta dosis vaksin jadi dari Sinovac. Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More