Siap-siap! Kontrak Hulu Migas Bakal Direvisi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:38 WIB
Dia merinci BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun. Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas ini, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan triwulan III, PNBP tercatat sebesar Rp191,4 miliar.

Baca Juga: Segelintir Nasabah Tak Puas dengan Restrukturisasi Jiwasraya, Kemenkeu: Itu Biasa!

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari peningkatan aset hulu migas, Kemenkeu berencana merevisi pelaksanaan aturan kontrak dengan investor atau KKKS. Pihaknya mengklaim dengan aturan tersebut hambatan iklim investasi di hulu migas dapat diurai. "Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas memandang perlu melakukan pembaharuan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!