Tiati Gaes! Sekarang Halan-Halan Bisa Kena Denda

Senin, 21 Desember 2020 - 19:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Perusahaan transportasi darat diminta untuk menyiapkan diri dalam menyikapi aturan pelaksanaan liburan Natal dan tahun baru (Nataru) seperti yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 23 tahun 2020. Beleid itu mengharuskan para penumpang yang akan berpergian dengan menggunakan jalur darat melakukan tes rapid antigen dengan masa berlaku tiga hari sebelum keberangkatan, dan PCR Test 14 hari sebelum keberangkatan.

Mengutip dari Surat Edaran tersebut, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya adalah berupa pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( Baca juga:Siap-Siap Kena 'Razia' Tes Antigen di Jalan Tol hingga Terminal )

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiada mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan di beberapa titik, dari mulai rest area jalan tol hingga terminal.

Untuk di Kementerian Perhubungan, nantinya pengawasan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang transportasi darurat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal, di rest area oleh Polri, di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/12/2020). ( Baca juga:Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )



Tes acak ini nantinya akan dilakukan mulai esok hari. Saat ini pihaknya sedang mengondisikan dengan daerah dan pejabat teknis terkait untuk pelaksanaannya.

"Besok kita mulai hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya. Tes acak betul contoh saja dari yang melakukan perjalanan," ucapnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More