Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:45 WIB
Menurut data BPS dan Kementerian Keternagakerjaan, sejak bulan Maret lalu tercatat 3,5 juta pekerja yang mengalami PHK, sehingga total pengangguran yang ada di Indonesia kian bertambah menjadi 10,3 juta orang. Hingga Oktober 2020, jumlah peserta yang telah melakukan klaim tercatat sebanyak 2,49 juta kasus atau meningkat sebesar 20% dibanding tahun sebelumnya, dengan total nominal Rp 30,52 triliun atau meningkat 18%.
Menghadapi kondisi tersebut, sejak bulan Maret lalu BPJAMSOSTEK telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal onsite yang tersedia di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Peningkatan kapasitas melalui LAPAK ASIK ini berhasil mendapatkan respon positif dari para peserta dan stakeholder.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja.
(Baca Juga: Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial )
Menghadapi kondisi tersebut, sejak bulan Maret lalu BPJAMSOSTEK telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal onsite yang tersedia di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Peningkatan kapasitas melalui LAPAK ASIK ini berhasil mendapatkan respon positif dari para peserta dan stakeholder.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja.
(Baca Juga: Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial )
Lihat Juga :