Gaji Direksi BUMN Dipangkas dan Insentif Bersyarat, Pengamat: Bagus Memicu Motivasi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 18:09 WIB
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) menilai kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan plat merah adalah langkah tepat. Foto/Dok
JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mencatat, kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan plat merah adalah langkah tepat. Di mana, Menteri BUMN Erick Thohir mengurangi 5% dari gaji anggota direksi BUMN .

Sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah 90% dari gaji Direktur Utama dalam sebulan, saat berlakunya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, maka anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.

(Baca Juga: Penghasilan Direksi BUMN di Tangan Erick: Dipangkas dan Harus Penuhi Syarat )



Toto mengatakan, nominal gaji yang diterima direktur utama, direksi, dan anggota direksi harus sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Justru adanya perbedaan gaji manajemen perseroan negara itu, menunjukan sikap adil Erick Thohir.

"Ya saya kira keputusan itu bagus buat memicu semangat dan motivasi CEO BUMN. Bahwa terdapat perbedaan yang cukup adil antara dirut dan direksi yang lain karena tanggung jawab mereka juga berbeda," ujar Toto saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Dalam formula gaji terbaru, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95% dari gaji direktur utama. Tentu, ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya.

Sedangkan formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas, untuk dua posisi tersebut, Erick tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.

Lebih jauh, Toto menilai, CEO BUMN sebagai nahkoda BUMN adalah pihak terakhir yang menyetujui keputusan atas corporate actions perseroan, meskipun tanggung jawab kinerja bisa secara kolegial dilakukan. Namun, kontribusi CEO yang visioner dan membuat banyak terobosan juga terakomodasikan dengan skala gaji baru tersebut.

(Baca Juga: Erick Thohir Terapkan Penilaian yang Bikin Direksi BUMN Tak Bisa Leyeh-leyeh )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More