Gaji Direksi BUMN Dipangkas dan Insentif Bersyarat, Pengamat: Bagus Memicu Motivasi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 18:09 WIB
Sementara terkait ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, Toto berpendapat, insentif harus sesuai dengan Key Performance Indicators (KPI) karena bisa memacu kinerja manajemen.

Artinya manajemen memahami bila performance mereka tidak sesuai target rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka insentif jasa produksi tidak dapat dibagi pada angka batas atas yang dimungkinkan. "Jadi ini akan memaksa manajemen BUMN bekerja optimal," kata dia.

Dalam komposisi besarnya insentif kerja bagi manajemen BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Di mana, wakil Direktur Utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%. Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.

Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More