Gaji Direksi BUMN Dipangkas dan Insentif Bersyarat, Pengamat: Bagus Memicu Motivasi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 18:09 WIB
loading...
Gaji Direksi BUMN Dipangkas...
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) menilai kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan plat merah adalah langkah tepat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mencatat, kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan plat merah adalah langkah tepat. Di mana, Menteri BUMN Erick Thohir mengurangi 5% dari gaji anggota direksi BUMN .

Sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah 90% dari gaji Direktur Utama dalam sebulan, saat berlakunya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, maka anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.

(Baca Juga: Penghasilan Direksi BUMN di Tangan Erick: Dipangkas dan Harus Penuhi Syarat )

Toto mengatakan, nominal gaji yang diterima direktur utama, direksi, dan anggota direksi harus sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Justru adanya perbedaan gaji manajemen perseroan negara itu, menunjukan sikap adil Erick Thohir.

"Ya saya kira keputusan itu bagus buat memicu semangat dan motivasi CEO BUMN. Bahwa terdapat perbedaan yang cukup adil antara dirut dan direksi yang lain karena tanggung jawab mereka juga berbeda," ujar Toto saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Dalam formula gaji terbaru, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95% dari gaji direktur utama. Tentu, ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya.

Sedangkan formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas, untuk dua posisi tersebut, Erick tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.

Lebih jauh, Toto menilai, CEO BUMN sebagai nahkoda BUMN adalah pihak terakhir yang menyetujui keputusan atas corporate actions perseroan, meskipun tanggung jawab kinerja bisa secara kolegial dilakukan. Namun, kontribusi CEO yang visioner dan membuat banyak terobosan juga terakomodasikan dengan skala gaji baru tersebut.

(Baca Juga: Erick Thohir Terapkan Penilaian yang Bikin Direksi BUMN Tak Bisa Leyeh-leyeh )

Sementara terkait ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, Toto berpendapat, insentif harus sesuai dengan Key Performance Indicators (KPI) karena bisa memacu kinerja manajemen.

Artinya manajemen memahami bila performance mereka tidak sesuai target rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka insentif jasa produksi tidak dapat dibagi pada angka batas atas yang dimungkinkan. "Jadi ini akan memaksa manajemen BUMN bekerja optimal," kata dia.

Dalam komposisi besarnya insentif kerja bagi manajemen BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Di mana, wakil Direktur Utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%. Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.

Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Dewi Aryani Suzana dan...
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih The Next Future Leader 2025
Tolak Bagi-bagi Bonus,...
Tolak Bagi-bagi Bonus, Dirut Baru Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi 10%
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Perbedaan BP BUMN dan...
Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved