Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK
Senin, 04 Januari 2021 - 16:31 WIB
(Baca Juga: Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur )
Berikutnya pihak OJK agar menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua Umum DPP Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha mengatakan, pihaknya juga sejalan dalam hal meminta OJK melakukan intervensi kekisruhan yang terjadi di tubuh AJB Bumiputera.
"Kami melihat polemik yang terjadi timbul akibat tidak seriusnya penegakan hukum. Jika semua pihak menjadikan hukum sebagai panglima, maka solusinya tentu akan terlihat. Kami mengajak semua pihak mempedomani aturan yang resmi menjadi undang-undang," kata Rizky saat dihubungi.
Berikutnya pihak OJK agar menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua Umum DPP Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha mengatakan, pihaknya juga sejalan dalam hal meminta OJK melakukan intervensi kekisruhan yang terjadi di tubuh AJB Bumiputera.
"Kami melihat polemik yang terjadi timbul akibat tidak seriusnya penegakan hukum. Jika semua pihak menjadikan hukum sebagai panglima, maka solusinya tentu akan terlihat. Kami mengajak semua pihak mempedomani aturan yang resmi menjadi undang-undang," kata Rizky saat dihubungi.
(akr)
Lihat Juga :