Rekayasa Laporan Keuangan Rugikan Investor
Selasa, 05 Januari 2021 - 08:15 WIB
Pelaku usaha, terutama emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), diminta agar menyampaikan laporan kinerja tahunan secara benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Pelaku usaha, terutama emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), diminta agar menyampaikan laporan kinerja tahunan secara benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Pasalnya, praktik mempercantik laporan keuangan di pengujung tahun atau biasa disebut window dressing kerap merugikan investor.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Profesor Budi Kagramanto mengatakan, praktik rekayasa laporan keuangan yang merugikan investor salahsatunya pada kasus laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tahun 2017 yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Doa untuk Pengantin Baru Beserta Maknanya)
Menurut Budi, manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama AISA merupakan tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Pertama adalah investor yang berinvestasi di saham AISA, lalu yang kedua perusahaan itu sendiri. Dan, yang ketiga citra industri pasar modal menjadi tercoreng.
“Kalau setiap perusahaan melakukan hal seperti itu, bisa kacau. Sudah tepat Jaksa Penuntut Umum menggunakan UU Pasar Modal kepada terdakwa, ada ketentuan pidana disitu. Pertanggungjawabannya bisa sampai kekayaan pribadi,” ujar Budi, kemarin.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Profesor Budi Kagramanto mengatakan, praktik rekayasa laporan keuangan yang merugikan investor salahsatunya pada kasus laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tahun 2017 yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Doa untuk Pengantin Baru Beserta Maknanya)
Menurut Budi, manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama AISA merupakan tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Pertama adalah investor yang berinvestasi di saham AISA, lalu yang kedua perusahaan itu sendiri. Dan, yang ketiga citra industri pasar modal menjadi tercoreng.
“Kalau setiap perusahaan melakukan hal seperti itu, bisa kacau. Sudah tepat Jaksa Penuntut Umum menggunakan UU Pasar Modal kepada terdakwa, ada ketentuan pidana disitu. Pertanggungjawabannya bisa sampai kekayaan pribadi,” ujar Budi, kemarin.
Lihat Juga :