Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:11 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi baik melalui merger ataupun akuisisi . Konsolidasi perlu dilakukan untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi.
Selain itu konsolidasi diyakini dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Pengamat ekonomi dan perbankan yang juga Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, spirit POJK.03/2020 adalah untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional. (Baca juga:Merger Bank Syariah BUMN Diharapkan Bisa Bersaing dengan Malaysia)
"Konsolidasinya bisa dilakukan secara organic growth yang butuh waktu lama dan atau secara non organic growth antara lain melalui merger dan atau akuisisi yang butuh waktu lebih cepat," katanya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Ryan, pilihan konsolidasi terpulang kembali kepada pemilik, pemegang saham dan pengurus setiap bank."Yang juga harus dipahami, tidak ada batasan ideal berapa jumlah bank yang layak beroperasi karena yang menjadi preferensi adalah competitive advantage setiap bank yang diukur dari indikator besaran modal inti, kuatnya likuiditas, kualitas aset yang bagus dan efisiensi operasional yang optimal sehingga masuk kategori sound banks," jelas dia.
Maka dari itu, sambung Ryan, penting bagi setiap bank untuk secara terencana memperbaiki permodalan, likuiditas, aset berkualitas dan efisiensi operasional melalui digitalisasi. Adapun POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini tertekan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia.
Ryan mengungkapkan, penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.
Terpisah, pengamat perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan, jumlah bank di Indonesia saat ini masih bisa diefisiensikan karena masih terlalu banyak. Per oktober 2020 saja sudah mencapai 110 bank umum yang beroperasi, 13 di antarnya bank BUKU I dengan modal di bawah Rp1 triliun dan sebanyak 60-an bank ada di BUKU II.
"Jadi kita bicara dimana lebih dari separuhnya sekitar 60%-70% itu bank yang dapat dikatakan tergolong kecil," kata Doddy.
Selain itu konsolidasi diyakini dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Pengamat ekonomi dan perbankan yang juga Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, spirit POJK.03/2020 adalah untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional. (Baca juga:Merger Bank Syariah BUMN Diharapkan Bisa Bersaing dengan Malaysia)
"Konsolidasinya bisa dilakukan secara organic growth yang butuh waktu lama dan atau secara non organic growth antara lain melalui merger dan atau akuisisi yang butuh waktu lebih cepat," katanya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Ryan, pilihan konsolidasi terpulang kembali kepada pemilik, pemegang saham dan pengurus setiap bank."Yang juga harus dipahami, tidak ada batasan ideal berapa jumlah bank yang layak beroperasi karena yang menjadi preferensi adalah competitive advantage setiap bank yang diukur dari indikator besaran modal inti, kuatnya likuiditas, kualitas aset yang bagus dan efisiensi operasional yang optimal sehingga masuk kategori sound banks," jelas dia.
Maka dari itu, sambung Ryan, penting bagi setiap bank untuk secara terencana memperbaiki permodalan, likuiditas, aset berkualitas dan efisiensi operasional melalui digitalisasi. Adapun POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini tertekan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia.
Ryan mengungkapkan, penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.
Terpisah, pengamat perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan, jumlah bank di Indonesia saat ini masih bisa diefisiensikan karena masih terlalu banyak. Per oktober 2020 saja sudah mencapai 110 bank umum yang beroperasi, 13 di antarnya bank BUKU I dengan modal di bawah Rp1 triliun dan sebanyak 60-an bank ada di BUKU II.
"Jadi kita bicara dimana lebih dari separuhnya sekitar 60%-70% itu bank yang dapat dikatakan tergolong kecil," kata Doddy.
Lihat Juga :
tulis komentar anda