Ada PSBB Ketat Bisa Bikin Kurs Rupiah Terjepit
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:55 WIB
JAKARTA - Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra mengatakan, pengetatan PSBB di Jawa Bali bisa memberi tekanan ke kurs Rupiah karena kebijakan ini berpotensi melambatkan pertumbuhan ekonomi tanah air. Dari eksternal, Partai Demokrat yang hampir dipastikan menguasai Senat bakal memberi tekanan ke Dolar Amerika Serikat (USD).
"Rencana PSBB di Jawa Bali bisa memberi tekanan ke Rupiah karena kebijakan ini berpotensi melambatkan pertumbuhan ekonomi tanah air," kata Ariston di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca Juga: UU Ciptaker (Konon) Bikin IHSG dan Kurs Rupiah Perkasa )
Kata dia, dengan sentimen di atas, nilai tukar rupiah mungkin masih bisa menguat meski terbatas. "Potensi kisaran Rp13.850-Rp13.950," tandasnya.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pembatasan. Hal ini dilakukan guna menyikapi munculnya strain baru Covid-19. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus corona perlu dibatasi.
(Baca Juga: Kurs Rupiah Bakal Melemah Saat Pengetatan Aktivitas Berlaku Kembali )
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Rencana PSBB di Jawa Bali bisa memberi tekanan ke Rupiah karena kebijakan ini berpotensi melambatkan pertumbuhan ekonomi tanah air," kata Ariston di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca Juga: UU Ciptaker (Konon) Bikin IHSG dan Kurs Rupiah Perkasa )
Kata dia, dengan sentimen di atas, nilai tukar rupiah mungkin masih bisa menguat meski terbatas. "Potensi kisaran Rp13.850-Rp13.950," tandasnya.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pembatasan. Hal ini dilakukan guna menyikapi munculnya strain baru Covid-19. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus corona perlu dibatasi.
(Baca Juga: Kurs Rupiah Bakal Melemah Saat Pengetatan Aktivitas Berlaku Kembali )
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda