Ada Utang Jatuh Tempo di Balik Kenaikan Iuran BPJS, Buruh Siapkan Gugatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:10 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres No 75/2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No 82/2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” pungkas M Iqbal. (Kiswondari/Abdul Rochim/Rina Anggraeni)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More