Penghapusan Sanksi DMO Beri Keadilan Bagi Perusahaan Batu Bara
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:43 WIB
Menurut dia, terkait kewajiban DMO ini memang ada permasalahan klasik dari beberapa tahun terakhir. Seperti diketahui, sekitar 75% atau lebih produksi batu bara Indonesia masih diekspor karena domestik masih belum mencukupi. Hanya sekitar 20 perusahaan yang memasok ke dalam negeri. "Di dalam negeri sendiri sekitar 80% dipasok untuk PLN. Sisanya ke industri," ungkapnya.
Hendra melanjutkan, saat ini masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk kebutuhan domestik. Menurut dia, kualitas batu bara yang dihasilkan sangat beragam. Sementara syarat serapan kualitas batu bara 4.500-5.000 gar untuk perusahaan listrik di dalam negeri.
"Permasalahan lainnya, pasarnya sedikit hanya 25% untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," jelasnya.
(baca juga: Pengusaha Sebut Percepatan Pemulihan Ekonomi Tergantung Efektivitas Vaksin )
Keterbatasan pasar ini yang membuat produsen sulit menjual terutama pada saat harga batu bara rendah seperti tahun lalu. "Nah ini yang membuat perusahaan dalam menjalani konsumsi domestik ini kesulitan karena masalahnya klasik. Karena ini agak sulit untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha," tuturnya.
Hendra melanjutkan, saat ini masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk kebutuhan domestik. Menurut dia, kualitas batu bara yang dihasilkan sangat beragam. Sementara syarat serapan kualitas batu bara 4.500-5.000 gar untuk perusahaan listrik di dalam negeri.
"Permasalahan lainnya, pasarnya sedikit hanya 25% untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," jelasnya.
(baca juga: Pengusaha Sebut Percepatan Pemulihan Ekonomi Tergantung Efektivitas Vaksin )
Keterbatasan pasar ini yang membuat produsen sulit menjual terutama pada saat harga batu bara rendah seperti tahun lalu. "Nah ini yang membuat perusahaan dalam menjalani konsumsi domestik ini kesulitan karena masalahnya klasik. Karena ini agak sulit untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha," tuturnya.
(ind)
Lihat Juga :