Penghapusan Sanksi DMO Beri Keadilan Bagi Perusahaan Batu Bara
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah menghapus sanksi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di tahun 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi dalam hal kewajiban DMO.
"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).
( )
Menurut dia, terkait kewajiban DMO ini memang ada permasalahan klasik dari beberapa tahun terakhir. Seperti diketahui, sekitar 75% atau lebih produksi batu bara Indonesia masih diekspor karena domestik masih belum mencukupi. Hanya sekitar 20 perusahaan yang memasok ke dalam negeri. "Di dalam negeri sendiri sekitar 80% dipasok untuk PLN. Sisanya ke industri," ungkapnya.
Hendra melanjutkan, saat ini masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk kebutuhan domestik. Menurut dia, kualitas batu bara yang dihasilkan sangat beragam. Sementara syarat serapan kualitas batu bara 4.500-5.000 gar untuk perusahaan listrik di dalam negeri.
"Permasalahan lainnya, pasarnya sedikit hanya 25% untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," jelasnya.
( )
Keterbatasan pasar ini yang membuat produsen sulit menjual terutama pada saat harga batu bara rendah seperti tahun lalu. "Nah ini yang membuat perusahaan dalam menjalani konsumsi domestik ini kesulitan karena masalahnya klasik. Karena ini agak sulit untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha," tuturnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi dalam hal kewajiban DMO.
"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).
( )
Menurut dia, terkait kewajiban DMO ini memang ada permasalahan klasik dari beberapa tahun terakhir. Seperti diketahui, sekitar 75% atau lebih produksi batu bara Indonesia masih diekspor karena domestik masih belum mencukupi. Hanya sekitar 20 perusahaan yang memasok ke dalam negeri. "Di dalam negeri sendiri sekitar 80% dipasok untuk PLN. Sisanya ke industri," ungkapnya.
Hendra melanjutkan, saat ini masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk kebutuhan domestik. Menurut dia, kualitas batu bara yang dihasilkan sangat beragam. Sementara syarat serapan kualitas batu bara 4.500-5.000 gar untuk perusahaan listrik di dalam negeri.
"Permasalahan lainnya, pasarnya sedikit hanya 25% untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," jelasnya.
( )
Keterbatasan pasar ini yang membuat produsen sulit menjual terutama pada saat harga batu bara rendah seperti tahun lalu. "Nah ini yang membuat perusahaan dalam menjalani konsumsi domestik ini kesulitan karena masalahnya klasik. Karena ini agak sulit untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha," tuturnya.
(ind)
tulis komentar anda