Penghapusan Sanksi DMO Beri Keadilan Bagi Perusahaan Batu Bara
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:43 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menghapus sanksi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di tahun 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi dalam hal kewajiban DMO.
"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).
(Baca juga: Bus Pengangkut Pasien Covid-19 Terguling di Tol Jagorawi, 9 Orang Terluka )
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi dalam hal kewajiban DMO.
"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).
(Baca juga: Bus Pengangkut Pasien Covid-19 Terguling di Tol Jagorawi, 9 Orang Terluka )
Lihat Juga :