Begini Cara Sri Mulyani Berantas Pencucian Uang, Kolaborasi Ditekankan
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:14 WIB
Selain itu, penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Unit yang kedua di bawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," jelas Sri Mulyani.
Dari 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) tersebut 21 di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21, lalu 15 LHA/LHP masih dalam proses penyidikan, 16 LHA/LHP dijadikan database untuk pengembangan penelitian, 2 LHA/LHP digunakan untuk joint investigasi dengan DJP, 22 LHA/LHP untuk membantu dalam pengembangan kasus serta 1 LHA/LHP digunakan untuk joint analysis dengan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Terbongkar, Pelaku Pencucian Uang Kerap Bawa Uang Tunai Lewat 3 Bandara Ini
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menjalin kerjasama pertukaran data secara sistem, antara lain dengan PPATK (Data LPUTB), Ditjen Dukcapil (Data Kependudukan), Ditjen Imigrasi (Data Paspor dan Perlintasan Orang), BI (Data DHE), Ditjen Pajak (Data NPWP dan Perpajakan), dan INSW (Data Ekspor Impor).
Pada bidang kekayaan negara, pelaksanaan pencegahan TPPU dan TPPT dilakukan dengan pemeringkatan risiko Balai Lelang, sosialisasi dan pelatihan, serta joint audit antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PPATK terhadap empat Balai Lelang berisiko tinggi, dan juga menyiapkan beberapa regulasi dan tools sebagai upaya pemberantasan tindak pidana.
Dari 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) tersebut 21 di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21, lalu 15 LHA/LHP masih dalam proses penyidikan, 16 LHA/LHP dijadikan database untuk pengembangan penelitian, 2 LHA/LHP digunakan untuk joint investigasi dengan DJP, 22 LHA/LHP untuk membantu dalam pengembangan kasus serta 1 LHA/LHP digunakan untuk joint analysis dengan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Terbongkar, Pelaku Pencucian Uang Kerap Bawa Uang Tunai Lewat 3 Bandara Ini
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menjalin kerjasama pertukaran data secara sistem, antara lain dengan PPATK (Data LPUTB), Ditjen Dukcapil (Data Kependudukan), Ditjen Imigrasi (Data Paspor dan Perlintasan Orang), BI (Data DHE), Ditjen Pajak (Data NPWP dan Perpajakan), dan INSW (Data Ekspor Impor).
Pada bidang kekayaan negara, pelaksanaan pencegahan TPPU dan TPPT dilakukan dengan pemeringkatan risiko Balai Lelang, sosialisasi dan pelatihan, serta joint audit antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PPATK terhadap empat Balai Lelang berisiko tinggi, dan juga menyiapkan beberapa regulasi dan tools sebagai upaya pemberantasan tindak pidana.
(akr)
Lihat Juga :