Perpres EBT Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Alasannya
Kamis, 14 Januari 2021 - 21:01 WIB
Ilustrasi PLTB. FOTO/Muchtamir Zaide
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembelian tenaga listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dengan harga yang kompetitif hingga kini belum juga terbit. Padahal perpres tersebut dijanjikan sejak tahun lalu diterbitkan Presiden Joko Widodo sebagai upaya menggairahkan investasi EBT.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini draf perpres tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dalam proses penandatanganan sejumlah menteri terkait.
"Secara formal memang prepres belum ditandatangani oleh Presiden meskipun Menteri ESDM sudah menyampaikan ke Setneg. Sekarang dalam proses meminta persetujuan menteri terkait, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Parah! Energi Terbarukan Masih Memble, Kalah Telak dengan Fosil
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini draf perpres tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dalam proses penandatanganan sejumlah menteri terkait.
"Secara formal memang prepres belum ditandatangani oleh Presiden meskipun Menteri ESDM sudah menyampaikan ke Setneg. Sekarang dalam proses meminta persetujuan menteri terkait, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Parah! Energi Terbarukan Masih Memble, Kalah Telak dengan Fosil
Lihat Juga :