Kasus Sengketa Ekspor Bijih Nikel, Indonesia Siap Hadapi Tuntutan Uni Eropa di WTO

Jum'at, 15 Januari 2021 - 16:59 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap menghadapi tuntutan kasus sengketa nikel Indonesia yang dilayangkan oleh Uni Eropa (DS 592) di World Trade Organization (WTO). Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

"Kami mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/1/2021).



Baca Juga: Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol

Mendag melanjutkan, Uni Eropa menganggap peraturan Indonesia mengenai minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi dan baja terutama dalam stainless steel. Namun setelah dipelajari oleh pemerintah Indonesia, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!