Kementan Dorong Pengembangan Sumber Daya Ternak Lokal Sapi Pasundan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:24 WIB
Menurutnya, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan menjamin kelestarian serta pemanfaatan secara berkelanjutan, Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1051/Kpts/SR.120/10/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penetapan Rumpun Sapi Pasundan.

"Pengembangan Sapi Pasundan sebagai upaya pemenuhan daging nasional merupakan langkah yang tepat di saat negeri ini masih mengalami kekurangan daging sapi, mengingat keunggulan komparatifnya dibanding sapi lain yang sudah lama hidup di lingkungan tropis," tambah Ketut.

Lebih lanjut Ketut menerangkan bahwa sebagai bentuk dukungan teknologi dalam menjaga melestarikan plasma nutfah asli Indonesia, Kementan memiliki Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang dan Balai Inseminasi Buatan (BUB) Lembang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Ditjen PKH yang memiliki tugas dan fungsi untuk penyelamatan plasma nutfah dengan memproduksi embrio dan semen beku untuk mendapatkan ternak sapi yang berkualitas.

"Selain Sapi Pasundan, saat ini donor sapi lokal (plasma nutfah) yang sudah ada di BET Cipelang termasuk Sapi Aceh, Sapi Bali, Sapi Madura dan Sapi Ongole,” tutur Ketut.

Sementara itu, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono menjelaskan berbagai keunggulan sapi pasudan, yakni selain adaptif dengan kondisi agroekosistem di Provinsi Jawa Barat, Sapi ini juga memiliki sistem reproduksi yang baik, dengan rentang beranak yang relatif stabil dan selalu menghasilkan ternak yang mempunyai nilai kondisi tubuh di atas tiga pada skala lima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!