Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:47 WIB
(Baca Juga : Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah )

''Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah, dan PT NAM dan OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari PT NAM,''ugkapnya. Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. ''Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi,''tegas Johanes.

(Baca Juga : Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal )

Para nasabah pun menjadi sangat panik, saat mengetahui Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ''Para nasabah meminta OJK bertindak tegas terkait masalah produk KPD ini,''papar Johanes.
(ton)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!