Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan
Rabu, 20 Januari 2021 - 21:47 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 tak membuat nyali masyarakat untuk berinvestasi surut. Justru masyarakat semakin antusias untuk berinvestasi di beragam instrumen yang mudah dijangkau. Seperti surat utang, reksadana, hingga saham. ”Ini karena untuk berinvestasi di instrumen lain misalnya properti , terganjal pandemi. Sehingga investasi seperti reksadana dan saham lebih diminati,”ujar Perencana Keuangan Ahmad Gozali dari Safir Senduk & Rekan, di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca Juga : Ini 4 Tips Investasi Saham Bagi Kaum Milenial dan Pemula )
Namun demikian, lanjut dia, calon investor atau investor perlu meningkatkan literasi sehingga memahami produk atau instrumen yang akan dijadikan investasi. Sehingga, investor tidak terjebak ke dalam produk-produk yang sejatinya tidak bisa dipertanggung jawabkan. ’’Misalnya beli saham ya di bursa efek. Apabila ada pihak lain yang menawarkan instrumen investasi saham di luar bursa, patut diwaspadai,’’tegasnya. Banyaknya investor yang terjebak investasi bodong, kata Gozali, diakibatkan minimnya literasi dan keinginan besar investor untuk mendapatkan untuk yang besar dalam waktu singkat.
(Baca Juga : Investasi Bodong Marak, Psikologi Ingin Cepat Kaya Bikin Mudah Terjebak )
Salah satu kasus yang sedang mencuat yakni produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Menurut Johanes Widjaja dari Johanes Dipa Widjaja & Partners Lawfirm, puluhan nasabah yang mempercayakan dananya kepada PT NAM melalui produk-produk reksadana, telah membeli produk KPD dari PT NAM sejak tahun 2019. Namun banyak dari para nasabah yang tidak pernah menerima saham yang dijanjikan di dalam kontrak. Total dana yang telah disetorkan sekitar Rp 600 miliar dari 502 investor atau nasabah.
Hingga kini, lanjut Johanes, para nasabah hanya menerima surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama dari PT NAM. ''Bahwa saham-saham yang seharusnya menjadi hak para nasabah dalam produk KPD dari PT NAM tersebut tidak bisa diberikan terlebih dahulu, dengan alasan karena PT NAM sedang di suspend oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),''kata Johanes dalam keterangan tertulisnya. Para nasabah, lanjut dia, mengirimkan surat ke OJK dan menanyakan kebenaran akan alasan yang diberikan PT NAM terkait tidak diberikannya portfolio saham dalam produk KPD dari PT NAM.
(Baca Juga : Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah )
''Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah, dan PT NAM dan OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari PT NAM,''ugkapnya. Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. ''Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi,''tegas Johanes.
(Baca Juga : Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal )
Para nasabah pun menjadi sangat panik, saat mengetahui Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ''Para nasabah meminta OJK bertindak tegas terkait masalah produk KPD ini,''papar Johanes.
(Baca Juga : Ini 4 Tips Investasi Saham Bagi Kaum Milenial dan Pemula )
Namun demikian, lanjut dia, calon investor atau investor perlu meningkatkan literasi sehingga memahami produk atau instrumen yang akan dijadikan investasi. Sehingga, investor tidak terjebak ke dalam produk-produk yang sejatinya tidak bisa dipertanggung jawabkan. ’’Misalnya beli saham ya di bursa efek. Apabila ada pihak lain yang menawarkan instrumen investasi saham di luar bursa, patut diwaspadai,’’tegasnya. Banyaknya investor yang terjebak investasi bodong, kata Gozali, diakibatkan minimnya literasi dan keinginan besar investor untuk mendapatkan untuk yang besar dalam waktu singkat.
(Baca Juga : Investasi Bodong Marak, Psikologi Ingin Cepat Kaya Bikin Mudah Terjebak )
Salah satu kasus yang sedang mencuat yakni produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Menurut Johanes Widjaja dari Johanes Dipa Widjaja & Partners Lawfirm, puluhan nasabah yang mempercayakan dananya kepada PT NAM melalui produk-produk reksadana, telah membeli produk KPD dari PT NAM sejak tahun 2019. Namun banyak dari para nasabah yang tidak pernah menerima saham yang dijanjikan di dalam kontrak. Total dana yang telah disetorkan sekitar Rp 600 miliar dari 502 investor atau nasabah.
Hingga kini, lanjut Johanes, para nasabah hanya menerima surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama dari PT NAM. ''Bahwa saham-saham yang seharusnya menjadi hak para nasabah dalam produk KPD dari PT NAM tersebut tidak bisa diberikan terlebih dahulu, dengan alasan karena PT NAM sedang di suspend oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),''kata Johanes dalam keterangan tertulisnya. Para nasabah, lanjut dia, mengirimkan surat ke OJK dan menanyakan kebenaran akan alasan yang diberikan PT NAM terkait tidak diberikannya portfolio saham dalam produk KPD dari PT NAM.
(Baca Juga : Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah )
''Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah, dan PT NAM dan OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari PT NAM,''ugkapnya. Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. ''Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi,''tegas Johanes.
(Baca Juga : Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal )
Para nasabah pun menjadi sangat panik, saat mengetahui Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ''Para nasabah meminta OJK bertindak tegas terkait masalah produk KPD ini,''papar Johanes.
(ton)
tulis komentar anda