Aturan Turunan UU Cipta Kerja Makin Gemuk, Menko Airlangga: Ada Penambahan
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:10 WIB
"Dilakukan roadshow di beberapa daerah yakni 15 kota kemudian juga secara fisik kami menyerap masukan-masukan dan ini diharapkan kita akan terus melakukan harmonisasi dan jumlah UU yang dipersiapkan sekarang," bebernya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020. Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menaker Kumpulkan 106 Rektor Perguruan Tinggi
Pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020. Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menaker Kumpulkan 106 Rektor Perguruan Tinggi
Pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.
(akr)
Lihat Juga :