Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak
Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:11 WIB
dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Baca juga : Pertempuran SUV Kompak Murah Memanas, Kini Giliran Renault Kiger Muncul
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Baca juga : Pertempuran SUV Kompak Murah Memanas, Kini Giliran Renault Kiger Muncul
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Lihat Juga :