Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:11 WIB
Tingkat Pertama

c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua

Baca Juga: Negara G20 Bakal Kompak Tagih Pajak Raksasa Digital

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:

1. Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer

2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi

3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!