Simak Nih! Duit Wakaf Tak Masuk ke Kantong Sri Mulyani, tapi Sang Nazir

Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:53 WIB
foto/ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memastikan pengelolaan uang wakaf tidak masuk ke kas negara, apalagi ke Kementerian Keuangan. Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan, uang wakaf sepenuhnya ada di tangan nazir.

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya, yakni UU Wakaf No. 42 Tahun 2006. Dalam wakaf uang, nazir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. ( Baca juga:Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i )



Dengan demikian nazir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.

"Jangan disalahartikan, tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!