Pemerintah Benarkan 153 TKA China Masuk Saat Ada Kebijakan Larangan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 19:13 WIB
loading...
Pemerintah Benarkan...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membenarkan adanya kedatangan 153 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Jakarta, pada saat Indonesia menerapkan kebijakan penutupan pintu bagi warga negara asing (WNA) . Diketahui, 153 TKA China itu datang dengan menggunakan pakaian APD lengkap melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). ( Baca juga:Awas Bikin Ruwet, MUI Minta Batasi Tenaga Kerja China Masuk ke RI )

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang digunakan ratusan warga China tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tidak ada penggunaan visa baru.

"Kita kemudian melihat apakah 153 warga negara Tiongkok tersebut masuk di dalam kategori pengcualian tersebut? Karena bahwa pihak kita juga mengecek apakah ada kelalaian kita mengeluarkan visa baru yang memang tidak diperkenakan. Kita cek ternyata tidak ada visa baru," ujar Retno, dikutip Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanagan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tercantum ada pengecualian bagi pelaku perjalanan internasional yang bersatatus WNA. Pengecualian itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga (K/L).

"Ada Surat Edaran Satgas yang diperbaharui beberapa kali dan Surat Edaran Satgas itu yang terbaru Nomor 2 Tahun 2021, intinya memang betul bahwa semua warga negara asing untuk sementara dibatasi untuk masuk ke Indonesia, namun di dalam SE itu ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia dan juga adalah pemilik KITAS, dan juga pemilik KITAP," kata dia.

Dengan begitu, Retno memastikan bahwa 153 WNA adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemerintah juga mematikan jika WNA yang masuk dalam kategori dikecualikan akan mengikuti prosesur protokol kesehatan (prokes). Mereka akan melakukan karantina wajib berdasarkan prokese yang ditetapkan. ( Baca juga:Senangnya Stephan El Shaarawy Akhirnya Jalani Tes Medis di Roma )

"Kalau kita lihat sebenarnya ada setiap hari orang-orang masuk, yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, dengan satu kunci. Kuncinya adalah protokol kesehatan termasuk di antaranya adalah karantina wajib yang harus dilakukan. Jadi sekali lagi kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, apabila ada pemberlakuan pengecualian, maka harus dipastikan bahwa pengecualian dapat dijalankan tanpa ongkos risiko kesehatan," tutur dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Menlu Retno Marsudi...
Eks Menlu Retno Marsudi Diangkat Jadi Direksi Perusahaan Energi Asal Singapura
Soal Keputusan Indonesia...
Soal Keputusan Indonesia Gabung BRICS, Menlu Retno: Ada di Tangan Prabowo
Luhut Bertemu Menlu...
Luhut Bertemu Menlu China Besok di Labuan Bajo, Menlu Retno Beri Bocoran Apa yang Dibahas
Ungkap Penyebab Bentrok...
Ungkap Penyebab Bentrok di PT GNI, Presiden Buruh: Sebagian TKA Kalau Nyuruh Pakai Kaki
Menperin Buka Suara...
Menperin Buka Suara Terkait Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal
PT GNI Rusuh, Ini Sosok...
PT GNI Rusuh, Ini Sosok Pemiliknya: Ternyata Raja Smelter di Indonesia asal China
Eksklusif! Mantan Karyawan...
Eksklusif! Mantan Karyawan PT IMIP Blak-blakan Alasan Dibangunnya Bandara IMIP
Pendidikan Bagas Marsudi,...
Pendidikan Bagas Marsudi, Putra Menlu Retno Marsudi yang Diwisuda Bersama Anak Sri Mulyani
Kondisi Terkini 2 Anggota...
Kondisi Terkini 2 Anggota TNI usai Kena Serangan Israel di Lebanon
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Berita Terkini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Infografis
Lima Larangan Jemaah...
Lima Larangan Jemaah Haji saat di Makkah dan Madinah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved