Cukai Naik, Produksi Rokok Bisa Turun 3,3 Persen
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:36 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah efektif memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021. Kebijakan itu akan membuat harga rokok mengalami kenaikan. ( Baca juga:Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang )
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau juga didesain agar tidak menekan petani. Pasalnya, petani merupakan pihak yang paling terdampak apabila kenaikan berpengaruh terhadap penurunan konsumsi.
"DPR saat membahas cukai ini, menekankan dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).
Lanjutnya, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Dalam simulasinya, produksi rokok tahun ini bisa turun hingga sebesar 3,3%.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau juga didesain agar tidak menekan petani. Pasalnya, petani merupakan pihak yang paling terdampak apabila kenaikan berpengaruh terhadap penurunan konsumsi.
"DPR saat membahas cukai ini, menekankan dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).
Lanjutnya, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Dalam simulasinya, produksi rokok tahun ini bisa turun hingga sebesar 3,3%.
Lihat Juga :