Wih Canggih! Begini Cara Pemerintah Deteksi 'Truk Oleng'
Selasa, 02 Februari 2021 - 21:29 WIB
Dia menuturkan, apabila ada truk ODOL yang terdeteksi melintas di tol, maka akan dikenakan denda atau dikeluarkan dari jalur tol. "Kalau mereka melanggar akan diberikan penalti. Seperti tarif lebih atau dikeluarkan dari jaringan jalan tol kita," jelas dia.
Baca Juga: Indonesia Target Bebas Truk Odol 1 Januari 2023
Kemudian, kata Danang, pengenaan denda itu akan langsung tersambung pada sistem pembayaran tarif tol yang menggunakan sistem transaksi tol non tunai nirsentuh berbasis Multilane Free Flow (MLFF). "Sehingga harapan kami pada saat WIM dilakukan itu nanti betul-betul terintegrasi dengan sistem transaksinya. Maka itu kita akan mengkaitkan bayar-pembayaran lebih dari kendaraan ODOL, itu menjadi bagian dari bagian pembayaran di tolnya," tandas dia.
Baca Juga: Indonesia Target Bebas Truk Odol 1 Januari 2023
Kemudian, kata Danang, pengenaan denda itu akan langsung tersambung pada sistem pembayaran tarif tol yang menggunakan sistem transaksi tol non tunai nirsentuh berbasis Multilane Free Flow (MLFF). "Sehingga harapan kami pada saat WIM dilakukan itu nanti betul-betul terintegrasi dengan sistem transaksinya. Maka itu kita akan mengkaitkan bayar-pembayaran lebih dari kendaraan ODOL, itu menjadi bagian dari bagian pembayaran di tolnya," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :