Benarkah Santunan Rp300 Juta Nakes Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus?

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:16 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas insentif garda terdepan penanganan wabah corona yakni para tenaga kesehatan. Keputusan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui surat bertajuk Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang kini beredar ke publik.





Informasi tersebut diunggah pemilik akun Twitter @asaibrahim. Surat tersebut dikirimkan Sri Mulyani kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Februari 2021. “Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” bunyi surat tersebut seperti dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!