Asyik! Swab Test Antigen Gratis Mulai Besok Saat PPKM Mikro Berlaku
Senin, 08 Februari 2021 - 19:36 WIB
Lebih lanjut Ia menerangkan, Swab test Antigen gratis ini akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Lalu, pemerintah akan melakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa atau kelurahan. Dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
“Sedangkan untuk treatment, pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa atau kelurahan,” bebernya.
Baca Juga: Menteri Bambang Sebut Swab Test Bakal Diganti Metode Saliva, Apa Lagi Nih Pemerintah memastikan penerapan PPKM mikro yang berlangsung hingga Senin (22/2) ini akan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Monitoring dan evaluasi dilakukan antara satuan tugas (satgas) Covid-19 level pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan Kementerian Kesehatan yang turut melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Lalu, pemerintah akan melakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa atau kelurahan. Dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
“Sedangkan untuk treatment, pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa atau kelurahan,” bebernya.
Baca Juga: Menteri Bambang Sebut Swab Test Bakal Diganti Metode Saliva, Apa Lagi Nih Pemerintah memastikan penerapan PPKM mikro yang berlangsung hingga Senin (22/2) ini akan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Monitoring dan evaluasi dilakukan antara satuan tugas (satgas) Covid-19 level pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan Kementerian Kesehatan yang turut melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(akr)
Lihat Juga :