PPKM Dilonggarkan, Bisnis Ritel Ngamuk?
Selasa, 09 Februari 2021 - 11:36 WIB
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), secara mikro mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut dinilai memengaruhi kinerja emiten sektor ritel yang akan meningkat.
Direktur PT Indovesta Utama Mandiri Rivan Kurniawan, PPKM skala mikro ini justru merelaksasi aturan yang sebelumnya, seperti pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 20.00 WIB sekarang bisa 21.00 WIB. Lalu perkantoran juga dari 25% work from office (WFO), saat ini bisa sampai 50% yang bekerja di kantor.
"Jadi sebenarnya ini kalau saya lihat pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan menekan pertumbuhan Covid-19," ujar dia dalam Market Opening IDX Channel, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Waduh! Ritel Masih Ngos-ngosan Tahun Ini
Direktur PT Indovesta Utama Mandiri Rivan Kurniawan, PPKM skala mikro ini justru merelaksasi aturan yang sebelumnya, seperti pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 20.00 WIB sekarang bisa 21.00 WIB. Lalu perkantoran juga dari 25% work from office (WFO), saat ini bisa sampai 50% yang bekerja di kantor.
"Jadi sebenarnya ini kalau saya lihat pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan menekan pertumbuhan Covid-19," ujar dia dalam Market Opening IDX Channel, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Waduh! Ritel Masih Ngos-ngosan Tahun Ini
Lihat Juga :