Awas, Modus Lama Mafia Tanah Masih Eksis! Dino Patti Djalal Jadi Korbannya
Rabu, 10 Februari 2021 - 11:00 WIB
JAKARTA - Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal , menjadi korban mafia tanah . Sertifikat rumah Ibunya yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN) . ( Baca juga: Sertifikat Rumah Ibu Beralih Nama di BPN, Dino Patti Djalal Minta Perhatian Anies Baswedan )
Menanggapi kejadian itu, Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, kasus ini merupakan modus lama yang masih saja eksis. Sebenarnya ketika sertifikat dilaporkan dicuri, pihak BPN harus mengeluarkan sertifikat pengganti dan hapus catatan sertifikat lama.
"Sehingga sertifikat yang dicuri tidak dapat disalahgunakan," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).
Sementara proses balik nama sertifikat hak milik tanpa ada akta jual beli, akta hibah, atau hibah waris sebenarnya mengindikasikan BPN tidak melakukan proses balik nama sesuai dengan prosedur BPN.
"Kedua jika balik nama melibatkan pemalsuan dokumen seperti KTP, notaris bodong, AJB bodong, dan pihak-pihak di internal yang bisa jadi lalai atau terlibat sehingga mesti diusut dan dihukum secara gamblang," ungkap dia.
Selain karena oknum semacam ini, proses demikian dapat terjadi karena kesatuan data masih tidak terkoneksi dengan baik sehingga proses semacam ini masih saja terus terjadi.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal membeberkan modus komplotan mafia tanah tersebut, yakni membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang berkolaborasi dengan broker hitam dan notaris bodong. ( Baca juga:Kiamat Sudah Dekat, Syaikh Abdul Qadir: Itu Jadi Hari Raya Bagi Sebagian Kaum )
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," tulis Dino di akun Twitternya.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, kasus ini merupakan modus lama yang masih saja eksis. Sebenarnya ketika sertifikat dilaporkan dicuri, pihak BPN harus mengeluarkan sertifikat pengganti dan hapus catatan sertifikat lama.
"Sehingga sertifikat yang dicuri tidak dapat disalahgunakan," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).
Sementara proses balik nama sertifikat hak milik tanpa ada akta jual beli, akta hibah, atau hibah waris sebenarnya mengindikasikan BPN tidak melakukan proses balik nama sesuai dengan prosedur BPN.
"Kedua jika balik nama melibatkan pemalsuan dokumen seperti KTP, notaris bodong, AJB bodong, dan pihak-pihak di internal yang bisa jadi lalai atau terlibat sehingga mesti diusut dan dihukum secara gamblang," ungkap dia.
Selain karena oknum semacam ini, proses demikian dapat terjadi karena kesatuan data masih tidak terkoneksi dengan baik sehingga proses semacam ini masih saja terus terjadi.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal membeberkan modus komplotan mafia tanah tersebut, yakni membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang berkolaborasi dengan broker hitam dan notaris bodong. ( Baca juga:Kiamat Sudah Dekat, Syaikh Abdul Qadir: Itu Jadi Hari Raya Bagi Sebagian Kaum )
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," tulis Dino di akun Twitternya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda