Wamenparekraf: Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Kok Tega!

Minggu, 14 Februari 2021 - 00:32 WIB
Baca Juga: Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Berinovasi di Tengah Pandemi

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan terkait dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70% untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sementara, 30% digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Program hibah ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Fadjar menambahkan, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah pariwisata, antara lain mencakup jumlah industri pariwisata penerima hibah pariwisata, dan besaran hibah yang diterima oleh industri pariwisata.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!