Pengelolaan Energi Nuklir Disarankan Lewat BUMN Khusus

Senin, 15 Februari 2021 - 22:50 WIB
"Keterlibatan pihak swasta hanya dalam bentuk kerja sama operasi dengan BUMN khusus tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, jika akan membentuk badan usaha dan aspek pengusahaan lainnya, perlu diamandemen UU No. 10/2009 Tentang Ketenaganukliran. "Jadi jangan dicampur dengan UU energi terbarukan," tuturnya. ( Baca juga:Kecanduan Judi Online, 2 Perampok Mobil Pikap Hantam Kepala Korban dengan Batu )

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan agar PLTN tidak dimasukkan dalam RUU EBT. Menurut dia, dengan masuknya nuklir ke dalam RUU EBT maka tujuan utama dari UU tersebut dalam mendorong pengembangan energi terbarukan akan berubah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!