Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:46 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia Indonesia (BI) bakal melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. Aturan itu memungkinkan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.
Aturan ini menyambut kebijakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk industri otomotif. Per Maret besok, PPnBM untuk pembelian mobil baru dikenakan sebesar nol persen. ( Baca juga:Bos BI Revisi Pertumbuhan Ekonomi jadi 4,3% di 2021 )
Tak cuma LTV kendaraan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga mengatakan melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
Namun pemberian fasilitas itu melihat kondisi bank masing-masing. Pun tetap menerapkan asas kehati-hatian perbankan.
"Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Serta akan berlaku pada 1 Maret mendatang. ( Baca juga:Komjen Agus Andrianto Ditunjuk sebagai Kabareskrim )
"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," imbuhnya.
Dia menambahkan mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.
Aturan ini menyambut kebijakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk industri otomotif. Per Maret besok, PPnBM untuk pembelian mobil baru dikenakan sebesar nol persen. ( Baca juga:Bos BI Revisi Pertumbuhan Ekonomi jadi 4,3% di 2021 )
Tak cuma LTV kendaraan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga mengatakan melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
Namun pemberian fasilitas itu melihat kondisi bank masing-masing. Pun tetap menerapkan asas kehati-hatian perbankan.
"Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Serta akan berlaku pada 1 Maret mendatang. ( Baca juga:Komjen Agus Andrianto Ditunjuk sebagai Kabareskrim )
"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," imbuhnya.
Dia menambahkan mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.
(uka)
tulis komentar anda