Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:46 WIB
"Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Serta akan berlaku pada 1 Maret mendatang. ( Baca juga:Komjen Agus Andrianto Ditunjuk sebagai Kabareskrim )
"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," imbuhnya.
Dia menambahkan mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.
Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Serta akan berlaku pada 1 Maret mendatang. ( Baca juga:Komjen Agus Andrianto Ditunjuk sebagai Kabareskrim )
"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," imbuhnya.
Dia menambahkan mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.
(uka)
Lihat Juga :