Janji Peritel Modern: Tak Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:24 WIB
Peritel modern memastikan komitmen tak menjual rokok pada pelajar atau anak di bawah 18 tahun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia. Itu diwujudkan dengan mendukung kampanye "Cegah Perokok Anak" yang diinisiasi bersama Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.



Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012.

"Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Ketiga, kita bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok," kata Roy di Jakarta, Jumat (19/2/2021).



Roy menegaskan, Aprindo melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

"Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," papar Roy.

Menurut Roy, semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.



Roy menegaskan bahwa gerakan cegah perokok anak akan dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret. "Kita ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun," tegas Roy.

Untuk itu, Aprindo mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah. "Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok," ujarnya.

Oleh karena itu kata Roy dibutuhkan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More