Janji Peritel Modern: Tak Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:24 WIB
Peritel modern memastikan komitmen tak menjual rokok pada pelajar atau anak di bawah 18 tahun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia. Itu diwujudkan dengan mendukung kampanye "Cegah Perokok Anak" yang diinisiasi bersama Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.



Baca Juga: Sri Mulyani Pede Kenaikan Harga Rokok Bikin Jumlah Perokok Anak Turun

Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!